Beranda | Artikel
Hukum Beasiswa LPDP
Kamis, 6 September 2018

Hukum Menerima Beasiswa LPDP

Apa hukum beasiswa LPDP? Ada yang mengatakan itu berasal bunga deposito dana abadi APBN. Ada juga yang mengatakan, itu dari pajak rakyat, dst. Kami sendiri ragu mengenai statusnya.

Jawab:

Jika kita sepakat bahwa dana asal LPDP adalah APBN yang ‘dikembangkan’, maka kita bisa memahami bahwa beasiswa LPDP untuk para pelajar adalah pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat.

Pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung sumber harta pemberian itu. Berikut ini kami cantumkan keterangan dari al-Hafidz Ibnu Hajar – ulama ahli hadis bermadzhab Syafii –.

Al-Hafidz Ibnu Hajar membuat kesimpulan mengenai hukum menerima pemberian dari pemerintah. Dalam Fathul Bari Penjelasan Sahih Bukhari,

وكان بعضهم يقول يحرم قبول العطية من السلطان وبعضهم يقول يكره وهو محمول على ما إذا كانت العطية من السلطان الجائر والكراهة محمولة على الورع وهو المشهور من تصرف السلف والله أعلم

Sebagian ulama mengatakan, haram menerima pemberian dari pemerintah. Sebagian mengatakan makruh. Untuk yang mengatakan haram, dipahami pada pemberian dari pemerintah yang dzalim. Sementara untuk yang mengatakan makruh, dipahami sebagai bagian dari sikap wara’. Dan sikap ini sesuatu masyhur bagi muamalahnya para ulama salaf – Allahu a’lam

والتحقيق في المسألة أن من علم كون ماله حلالا فلا ترد عطيته ومن علم كون ماله حراما فتحرم عطيته ومن شك فيه فالاحتياط رده وهو الورع ومن أباحه أخذ بالأصل

Kesimpulan dari masalah ini, bahwa siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya. Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya. Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Fathul Bari, 3/338)

Maksud kalimat, ‘Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal’ bahwa hukum asalnya harta pemberian itu tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.

Diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim bahwa Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan,

إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه

Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya.

Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=126836

Apakah Beasiswa LPDP Halal?

Ini kembali kepada pertanyaan, dari mana asal dana beasiswa ini. Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai asal dana beasiswa LPDP. Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/32338-hukum-beasiswa-lpdp.html